27 Feb 2016

Informasi tentang pemilu







 TUGAS –TUGAS LEMBAGA NEGARA ADAHA SEBAGAI BERIKUT :


  • TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN Kepala Negara 1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). 2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). 3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). 4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR pasal 13 5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. (pasal 14, 15) Kepala Pemerintahan 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4 2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR pasal 20 3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. ( pasal 17) 4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Pasal 17
  • Wakil Presiden Tugas Wakil presiden Wewenang Wakil Presiden • mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain • membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. • melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari • menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden. • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
  • Kewajiban dan Wewenang ANGGOTA MPR • • • • • • • MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administratif. • • • • • Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundangundangan; menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
  • Dpr (dewan perwakilan rakyat) HAK DPR DPR memiliki beberapa hak. terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai berikut. 1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. 2) Hak angket => melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang. 3) Hak menyatakan pendapat => berhak menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fungsi DPD antara lain: • mengajukan, membahas, dan • melakukan pengawasan atas • pelaksanaan undang-undang yang • berkaitan dengan otonomi daerah, • hubungan pusat dan daerah,
  • TUGAS DAN WEWENANG DPD 1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya Pasal 22D 2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN Pasal 23 3. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E 4. memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
  • TUGAS DAN WEWENANG BPK BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu : 1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD. 2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN. 3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Pasal 23 FUNGSI BPK Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni : 1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara. 2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara. 3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
  •  (MA) TUGAS DAN WEWENANG MA 1. mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 ) 2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas( Pasal 14 ayat 5) 3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
  • TUGAS DAN WEWENANG MK 1. 2. 3. 4. 5. 6. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 ) memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2) menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
  • Komisi Yudisial Ø merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Ø Memiliki 7 orang anggota yang terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota serta 5 anggota. Ø Dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • WEWENANG KY TUGAS KY 1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama: • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; • Menetapkan calon Hakim Agung; dan • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama: • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR. 1. 2. wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung Pasal 24A ayat 3 wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya Pasal 24 B ayat 4

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[1][2]. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. [3][4]. Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014[5]. Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.                 

                  
                                                  
              kecurangan pilpres

Dikhawatirkan permasalahan seperti akan sering dijumpai selama proses rekapitulasi yang dijadwalkan akan berakhir pada pekan ketiga bulan Juli, kata Bawaslu.
Bawaslu, tengah mengecek ulang laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah itu semata kekeliruan atau dugaan kecurangan.
Adapun anggota Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan selama proses rekapitulasi karena dikhawatirkan terjadinya sejumlah potensi pelanggaran lainnya.

                                                                              
Pola kecurangan di TPS
Sementara, Komite Pemantau Independen Indonesia, KPII, mengatakan, pihaknya telah menerima dugaan kecurangan atau kekeliruan pemilu presiden yang terjadi di beberapa TPS di antaranya di Tangerang, Banten dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka juga masih memeriksa kebenaran laporan tentang dugaan kecurangan atau kekeliruan hasil penghitungan suara di Malaysia.
Anggota KPII, Umar Idris mengatakan, pihaknya menemukan pola dugaan kecurangan yang sering dijumpai di TPS. Dengan cara dia mengubah angka yang tadinya kecil menjadi begitu besar
Dia mengkhawatirkan, potensi kecurangan ini akan terjadi pada tingkat rekapitulasi di tingkat atas, mulai kecamatan, kabupaten atau kota hingga provinsi.
KPII, meminta Komisi Pemilihan Umum bersikap pro aktif, terbuka serta transparan sehingga potensi kecurangan dapat diketahui.
System Pemilu Dinilai Tidak Sesuai UUD 1945
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014 tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemilu.

"Kami (Partai Bulan Bintang) sedang berjuang soal ini. Ini adalah cara untuk memperkuat sistem presidensial. Idealnya Pemilihan Presiden dahulu, baru kemudian Pemilu legislatif sesuai dengan pasal 6 UUD 1945," kata Yusril setelah pra-deklarasi dirinya sebagai bakal calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Rabu (4/12).

Sebagai gambaran, dengan UU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan juga Pemilu Presiden yang kini digunakan, banyak partai menetapkan capres-cawapres setelah Pemilu legislatif. Hal ini, agar masing-masing partai politik dapat melihat perolehan suara mereka lebih dulu sebelum memutuskan akan mengusung capres-cawapres, dan siapa partai psangan koalisi.

Selain itu, Undang-Undang Pemilu Presiden No 42 Tahun 2008 mensyaratkan Capres dapat diajukan Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan suara kursi di DPR sebanyak 20 persen. Dengan sistem pemilihan seperti itu, tidak heran sistem Presidensial negara semakin lemah dan condong menjadi sistem parlementer.

Sistem koalisi setelah Pemilu Legislatif, ujar dia, merupakan sebuah kekacauan berpikir karena itu justru menganut pada sistem parlementer. Seharusnya, menurut dia, setiap Parpol sebelum pemilu sudah mencalonkan presiden dan wakil presiden. Jika demikian, Yusril yakin pertarungan Pilpres akan berlangsung lebih sehat.

"Maka dari itu, sebaiknya Pemilu itu bersamaan. Hari ini Pilpres, besoknya Legislatif. Ketidakaturan ini yang menyebabkan sistem ketatanegaraan kita tidak maju-maju," ucapnya.

Yusril akan menggugat sistem Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah deklarasi resminya sebagai bakal calon Presiden dari PBB di Surabaya, Jawa Timur, pada 8 Desember 2013.

Tidak ada komentar: