Hak Asasi
Manusia
(HAM)
Uraian Materi.
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999,hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebradaan manusia semagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
A.Hakikat,Sejarah dan Jenis-Jenis HAk Asasi Manusia.
1. Hakikat Hak
Asasi Manusia.
Ham disebut juga human
rights atau droitde I’homme dalam
bahasa Perancis dan mensen rechten
dalam bahasa Belanda.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.Misalnya,kebebasan
memeluk agama,hak hidup,kebebasan mengeluarkan pendapat.Dalam deklarasi HAM
Internasional bernama Golden Rule,menegaskan pada pasal dua bahwa”Jika kita
mempunyai ha katas kebebasan .maka kita mempunyai kewajiban menghormati
kebebasan orang lain”.
2. Sejarah Hak
Asasi Manusia .
Upaya pemikiran dan Perjuangan hak asai manusia
dimulai sejak lahirnya Kode Hukum Raja Hammurabi.Kode hokum itu dimaksud untuk
memberantas yang congkak dan murka.Pada zam Yunani Kuno,Pluto(428-348 SM)telah
memaklumkan kepada warga polisinya bahwa kesejahteraan baru tercapai kalau
setiap warganya melaksanakan hak.
Di masyarakat Timur seperti pada masyarakat Jawa Kuno
telah dikenal “Hak Pepe”yaitu hak
warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa setempa seperti mengemukakan
pendapat.
a. Magna
Charta (Piagam Agung).
Magna
Charta berisi larangan penahanan,penghuuman dan perampasan benda dengan
sewenang-wenang,piagam ini dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 1215.Piagam pertama
di Eropa mengakui hak kemerdekaan diri.
b. Habeas
Corpus Act.
Habeas
Corpus Act adalah dokumen keberadaan hokum bersejarah,yang menetapkan bahwa
orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu 3 hari kepada seorang hakim.
c. Bill Of
Rights.
Bill
Of Rights adalah deklarasi bahwa Raja William harus mengakui hak-hak
perlemen,sehingga Inggris menjadi negara dunia yang memiliki sebuah
konstitusi.Bill Of Rights dikeluarkan pada tahun 1689.Perkembangan HAM di
Inggris tersebut sangat dipengarui oleh pemikiran Jhon Locke (1632-1704).Beliau mengemukkan
bahwa orang yang dicipakan sama dan memiliki hak-hak alamiah (natural rights)
yang tidak dapat dilepaskan.
d. Declaration
Of Independence.
Pemikian Jhon Locke juga berpengaruh pada negara
jajahan Inggris ,yaitu Amerika dan Perancis.Hal itu bisa dilihat dari Isi Declaration of Independence(Pernyataan
kemerdekaan).
Declaration Of Independence yang
dikeluarkan oleh ketiga belas negara Amerika dalam bulan Juli 1776
berbunyi:”kami berpendapat kebenaran-kebenaran ini sudah barang tentu bahwa
semua orang diciptakan sama,bahwa mereka dikaruniai oleh Khaliknya dengan
hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan,diantaranya hak hidup,kemerdekaan
dan mengejar kebahagiaan”.UUD 1789 Amerika Serikat serempak dengan usul-usu
perubahannya,menentukan hak-hak ini dengan perincian yang lebi besar.Usul-usul
pada abad ke-19 menjadikan perbudakan tidak sah .
e.
Declaration Des Droi
de l’hommes et Du Citoyen.
Di peranci pada tahun 1789 Majelis
Konstituante mengikuti secara saksama contoh Inggris dan Amerika dengan
pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara bahwa “manusia lahir bebas dengan hak-hak
yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama”.Tujuan dari persekutuan
politik adalah memelihara hak-hak bahwa kodrat manusia tidak dapat dialihkan
.Kemerdekaan dalam pernyataan perancis itu didefinisikan sbagai”leluasa berbuat
segala sesuatu yang tidak melanggar kemrdekaan orang lain”.
The Four Freedoms (Empat Kebebasan),yaitu:
1.Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat(Freedom of speech).
2.Kebebasan Beragama (Freedom of Religion).
3.Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear).
4.Kebebasan dari Kemeralatan (Freedom from want).
f.
Declaration of Human
Rights.
Pada perkembangan berikutnysa Komisi Hak-Hak
Asasi (Comission of Human Rights)yang didirikan pada tahun 1946 oleh
PBBberhasil merumuskan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia
(Universal Declaration Of Human Rights/UDHR)pada tahun 1946.Kesepakatan
bangsa-bangsa untuk menetapkan UDHR,antara lain dilator belakangi adanya
kecenderungan kehidupanumat manusia yang diwarnai konflik-konflik.Penyusun UDHR
yang diterima Majelis Umum PBB,pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan tugas
pertama dan tugas yang penting diserahkan pada PBB.
3.
Jenis-jenis Hak Asasi
Manusia.
a. Hak asasi
pribadi atau personal rights,yaitu
hak yang dimiliki seseorang.Meliputi hak kemerdekaan,meyataan
perndaoat,kebebasan bergerak dan sebagaimana.
b. Hak asasi
politik atau political rights,yaitu
hak untuk ikut serta di dalam pemerintaha dengan ikut memilih dan dipilih dalam
pemilu.
c. Hak asasi
social dan kebudayaan atau social and
culture rights,yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembakan
kebudayaan yang disukainya.
d. Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural
rights,misalnya dala hal penangkapan.
e. Hk asasi
ekonomi atau property rights,yaitu
hak untuk memiliki sesuatu,membeli sesuatu,memebeli sesuatu dan sebagainya.
f. Hak untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.Hak ini dinamakan rights of legal equality.
g. Hak khusus
perempuan,yaitu hak harkat dan martabata perempuan termasuk hak hamil beserta
fasilitasnya.
B.Instrumen-Instrumen tentang Hak Asasi Manusia.
1.Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.
Pada dasarnya ,dasar instrument-instrumen tentang HAM
tercantum dalam beberapa pasal ,terutama pasal 27-31.
Deklarasi HAM PBB
|
Alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
|
|
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai
Martabat dan
hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
|
Alinea 1
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dansebab oti,maka
penjajahan diatas dunia harus dihabuskan,karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
|
|
Pasal 10
Setiap orang
dalam persamaan yang penuh,berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak,dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajiban serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhjan
kepadanya.
|
Alinea 2
…menyatakan
kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
|
|
Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang
berhak untuk turut serta dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat dengan bebas,untuk menikmati kesenian,dan untuk turut mengecap
kemajuan dan manfaat ilmu pengetauan.
|
Alinea 3
...supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka…
|
|
Pasal 21 ayat 3
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,dengan hak
pilihyang bersifat umum dan sederajat,dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
|
Alinea 4
…..untuk
membentuj suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia yang seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikutmelaksankan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan
social,maka disusunlah kemrdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan Kepada ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan
beradab,persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu
keadilan seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Pasal 22
Setiap
orang,sebagai anggota masyarakat,berhak atas jaminan social dan berhak akn
terlaksanakannya hak-hak ekonomi,social,dan budaya yang sangat diperlukan
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,melalui usaha-usaha nasional
maupun kerja sama internasional dan sesuai dengan pengaturan serta sumber
daya tiap negara.
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar