27 Feb 2016

HAM








Hak Asasi Manusia
(HAM)
Uraian Materi.
Menurut UU Nomor 39 tahun 1999,hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebradaan manusia semagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
A.Hakikat,Sejarah dan Jenis-Jenis HAk Asasi Manusia.
1.     Hakikat Hak Asasi Manusia.
Ham disebut juga human rights atau droitde I’homme dalam bahasa Perancis dan mensen rechten dalam bahasa Belanda.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.Misalnya,kebebasan memeluk agama,hak hidup,kebebasan mengeluarkan pendapat.Dalam deklarasi HAM Internasional bernama Golden Rule,menegaskan pada pasal dua bahwa”Jika kita mempunyai ha katas kebebasan .maka kita mempunyai kewajiban menghormati kebebasan orang lain”.
2.     Sejarah Hak Asasi Manusia .
Upaya pemikiran dan Perjuangan hak asai manusia dimulai sejak lahirnya Kode Hukum Raja Hammurabi.Kode hokum itu dimaksud untuk memberantas yang congkak dan murka.Pada zam Yunani Kuno,Pluto(428-348 SM)telah memaklumkan kepada warga polisinya bahwa kesejahteraan baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak.
Di masyarakat Timur seperti pada masyarakat Jawa Kuno telah dikenal “Hak Pepe”yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa setempa seperti mengemukakan pendapat.
a.     Magna Charta (Piagam Agung).
Magna Charta berisi larangan penahanan,penghuuman dan perampasan benda dengan sewenang-wenang,piagam ini dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 1215.Piagam pertama di Eropa mengakui hak kemerdekaan diri.
b.     Habeas Corpus Act.
Habeas Corpus Act adalah dokumen keberadaan hokum bersejarah,yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu 3 hari kepada seorang hakim.
c.      Bill Of Rights.
Bill Of Rights adalah deklarasi bahwa Raja William harus mengakui hak-hak perlemen,sehingga Inggris menjadi negara dunia yang memiliki sebuah konstitusi.Bill Of Rights dikeluarkan pada tahun 1689.Perkembangan HAM di Inggris tersebut sangat dipengarui oleh pemikiran  Jhon Locke (1632-1704).Beliau mengemukkan bahwa orang yang dicipakan sama dan memiliki hak-hak alamiah (natural rights) yang tidak dapat dilepaskan.
d.     Declaration Of Independence.
Pemikian  Jhon Locke juga berpengaruh pada negara jajahan Inggris ,yaitu Amerika dan Perancis.Hal itu bisa dilihat dari Isi Declaration of Independence(Pernyataan kemerdekaan).
Declaration Of Independence yang dikeluarkan oleh ketiga belas negara Amerika dalam bulan Juli 1776 berbunyi:”kami berpendapat kebenaran-kebenaran ini sudah barang tentu bahwa semua orang diciptakan sama,bahwa mereka dikaruniai oleh Khaliknya dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan,diantaranya hak hidup,kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan”.UUD 1789 Amerika Serikat serempak dengan usul-usu perubahannya,menentukan hak-hak ini dengan perincian yang lebi besar.Usul-usul pada abad ke-19 menjadikan perbudakan tidak sah .
e.     Declaration Des Droi de l’hommes et Du Citoyen.
Di peranci pada tahun 1789 Majelis Konstituante mengikuti secara saksama contoh Inggris dan Amerika dengan pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara  bahwa “manusia lahir bebas dengan hak-hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama”.Tujuan dari persekutuan politik adalah memelihara hak-hak bahwa kodrat manusia tidak dapat dialihkan .Kemerdekaan dalam pernyataan perancis itu didefinisikan sbagai”leluasa berbuat segala sesuatu yang tidak melanggar kemrdekaan orang lain”.
The Four Freedoms (Empat Kebebasan),yaitu:
1.Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat(Freedom of speech).
2.Kebebasan Beragama (Freedom of Religion).
3.Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear).
4.Kebebasan dari Kemeralatan (Freedom from want).

f.       Declaration of Human Rights.
Pada perkembangan berikutnysa Komisi Hak-Hak Asasi (Comission of Human Rights)yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBBberhasil merumuskan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration Of Human Rights/UDHR)pada tahun 1946.Kesepakatan bangsa-bangsa untuk menetapkan UDHR,antara lain dilator belakangi adanya kecenderungan kehidupanumat manusia yang diwarnai konflik-konflik.Penyusun UDHR yang diterima Majelis Umum PBB,pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan tugas pertama dan tugas yang penting diserahkan pada PBB.

3.     Jenis-jenis Hak Asasi Manusia.
a.     Hak asasi pribadi atau personal rights,yaitu hak yang dimiliki seseorang.Meliputi hak kemerdekaan,meyataan perndaoat,kebebasan bergerak dan sebagaimana.
b.     Hak asasi politik atau political rights,yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintaha dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu.
c.      Hak asasi social dan kebudayaan atau social and culture rights,yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembakan kebudayaan yang disukainya.
d.     Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan  atau procedural rights,misalnya dala hal penangkapan.
e.     Hk asasi ekonomi atau property rights,yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli sesuatu,memebeli sesuatu dan sebagainya.
f.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.Hak ini dinamakan rights of legal equality.
g.     Hak khusus perempuan,yaitu hak harkat dan martabata perempuan termasuk hak hamil beserta fasilitasnya.
B.Instrumen-Instrumen tentang Hak Asasi Manusia.
1.Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.
Pada dasarnya ,dasar instrument-instrumen tentang HAM tercantum dalam beberapa pasal ,terutama pasal 27-31.
                  Deklarasi HAM PBB      
Alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
Martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dansebab oti,maka penjajahan diatas dunia harus dihabuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 10
Setiap orang dalam persamaan yang penuh,berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajiban serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhjan kepadanya.
Alinea 2
…menyatakan kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan  kebudayaan masyarakat dengan bebas,untuk  menikmati kesenian,dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetauan.
Alinea 3
...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka…
Pasal 21 ayat 3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,dengan hak pilihyang bersifat umum dan sederajat,dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Alinea 4
…..untuk membentuj suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia yang seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikutmelaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan social,maka disusunlah kemrdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Kepada ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 22
Setiap orang,sebagai anggota masyarakat,berhak atas jaminan social dan berhak akn terlaksanakannya hak-hak ekonomi,social,dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,melalui usaha-usaha nasional maupun kerja sama internasional dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya tiap negara.





Sumer:Berbagai sumber





Tidak ada komentar: